Kampanye hitam melalui media sosial marak

kampanye hitam atau black campaign melalui media sosial, semisal facebook dan twitter mulai marak menjelang pemilihan gubernur/wakil gubernur dalam nusa tenggara barat di mei 2013 dan pemilu anggota legislatif 2014.

ketua badan pengawas pemilu (bawaslu) ntb m khuwailid di mataram, rabu, menyampaikan kaum pendukung juga simpatisan pasangan calon tertentu memanfaatkan media sosial supaya menyerang pribadi serta memfitnah pasangan kandidat lain, demikian juga calon anggota legislatif.

kampanye dengan media sosial serta jejaring sosial, seperti facebook dan twitter diatur selama peraturan komisi pemilihan publik (pkpu) no. 1/2012 tenntang dengan kampanye legislatif. tapi supaya pilkada tidak banyak diatur dengan detail, ujarnya.

namun, katanya, ini harus dipahami secara substansi dari masalah tersebut, sekalipun tak diatur dengan normatif pada pkpu tenntang melalui pilkada, banyak perbuatan hukum yang dilarang, semisal menghasut, memfitnah dan menhina pihak lain.

Informasi Lainnya:

ia menyatakan, selama keuntungan ini apakah perbuatan itu ditarik ke tindak pidana pemilu atau, selama hal ini bawaslu bisa mengambil tindakan pas peraturan perundang-undangan dan berlaku, manakala banyak catatan mengenai gal itu.

kami bisa menyaksikan dari tema sulit, apabila tersebut dilakukan pada momen kampanye pemilu, namun ini mesti menggandeng banyak bagian agar adalah kesepahaman bersama. di jumlah itu bisa membeli undang-undang tentang infomasi teknologi elektronik (ite), katanya.

upaya iini, berdasarkan dia, supaya pilkada maupun pemilu anggota legislatif bersih daripada hal-hal dan tidak produktif, sebab menurut undang-undang kampanye tersebut diselenggarakan di rangka memberikan studi politik terhadap penduduk.

karena tersebut masalah ini mesti diskusikan dengan aparat penegak hukum, semisal kejaksaan, kepolisian serta pengadilan, kpu, kpid dan bawaslu untuk banyak Satu pemahaman. apabila ditarik ke tindak pidana pemilu, dengan begini polisi mampu memproses, ujarnya.

khuwailid mengatakan, dalam ini sudah ada ruang kosong, karena masalah ini tak diatur dengan tegas pada regulasi yang banyak. tapi lubang tersebut harus ditutup, tapi ini tidak bisa cuma dilaksanakan bawaslu serta kpid sendiri, sebab keuntungan tersebut merupakan otoritas institusi lain.

ketua komisi penyiaran indonesia daerah (kpid) ntb badrun am mengakui akhir-akhir ini media internet termasuk pesan singkat atau sms serta jejaring sosial ada dimanfaatkan untuk kampanye hitam.

tidak mampu dipungkiri menjelang pemilihan gubernur/wakil gubernur ntb 2013 serta pemilu anggota legislatif 2014 ada bagian dan menggunakan media online untuk kampanye termasuk black campaign atau kampanye hitam, ujarnya.