Terdakwa korupsi sapi mulai disidang di pengadilan Tipikor Jambi

pengadilan tindak pidana korupsi jambi mulai menyidangkan dua terdakwa angka dugaan korupsi pengadaan 165 sapi yang membahayakan negara rp84 juta.

jaksa penuntut publik (jpu) willy dalam hadapan hakim tipikor jambi diketuai mahfuddin pada jambi, senin mendakwa teguh effendi serta dedi suryiadi sudah bersalah mengerjakan tindak pidana korupsi dengan bersama-sama ataupun sendiri.

kedua terdakwa dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi selama kabupaten tanjung jabung barat (tanjabbar) dan mendorong kerugian negara senilai rp84 juta lebih.

dalam dakwaan jpu, terdakwa teguh effendi merupakan direktur pt trimitra pratama sementara pejabat pembuat komitmen (ppk) dedi suryadi didakwa pasal berlapis, yaitu pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31/1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.

Informasi Lainnya:

dalam persentasi proyek dikerjakan pada dinas peternakan juga perikanan di kabupaten tanjung jabung barat.

kasus ini terungkap setelah diperiksa sementara proyek pengadaan sapi ini tak pas melalui spesifikasi juga tidak memenuhi kriteria agar pengadaan 165 ekor sapi, terdiri dari 150 betina juga 15 jantan.

ratusan ekor sapi pengadaan tersebut tidak diuji juga ada 16 ekor terjangkit penyakit dan ternyata sapi tidak dapat tambah besar biak sebab infeksi hingga kasusnya terungkap.

sidang kedua terdakwa korupsi pengadaan sapi tersebut akan dilanjutkan selama pekab depan dengan agenda pemeriksaan saksi.