dua karyawan bumn, fx arief poyuono juga satya wijayantara, menggugat kaum menteri dan adalah bakal calon legislatif melalui menguji pasal 51 ayat (1) huruf k uu nomor 8 tahun 2012 mengenai pemilu legislatif ke mahkamah konstitusi (mk).
kami hendak menuntut agar menteri yang sekarang adalah caleg serta mundur dari jabatannya, seperti halnya pegawai bumn yang diharuskan mundur berdasarkan uu pemilu, kuasa kuasa hukum pemohon, habiburokhman, saat registrasi di mk jakarta, senin.
pasal 51 ayat (1) huruf k uu pemilu berbunyi: bakal calon anggota dpr, dprd provinsi, juga dprd kabupaten/kota adalah penduduk negara indonesia serta harus mengikuti syarat ... (k) mengundurkan diri dibuat kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota tni, anggota kepolisian negara republik indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan dalam bumn dan/atau bumn ataupun bumd lain yang anggaraannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak mampu ditarik tinggal.
menurut habib, asli menteri mempunyai kewenangan juga kekuasaan dan jauh lebih besar dari pegawai bumn dan seharusnya menteri mundur daripada jabatannya ketika tambah besar dijadikan caleg.
Informasi Lainnya:
aturan yang tidak mengharuskan menteri mundur ketika mencalonkan diri menjadi caleg tak mencerminkan keadilan serta persamaan di wajah hukum.
kalau karyawan bumn saja mesti mundur. menteri dan kewenangannya lebih besar juga kekuasaannya serta jauh lebih tinggi, berdasarkan kami juga harus mundur, tegasnya.
habiburokhman menilai menteri yang tak mundur daripada jabatannya saat merupakan caleg rawan menyalahgunakan wewenang, kebijakan, dan anggaran untuk menguntungkan dirinya sendiri.
indikasi penyalahgunaan jabatan juga fasilitas menteri terlihat daripada kehadiran promo menteri koperasi dan upaya-upaya kecil menengah, syarif hasan selama salah Salah satu tv. tersebut menguntungkan dirinya dibuat caleg karena mampu mendongkrak elektabilitas, ungkapnya.
oleh sebab tersebut, pemohon meminta mk memberi tafsir bersyarat atas pasal tersebut melalui menambahkan syarat bahwa menteri dan mesti mundur.
setidaknya ada sepuluh menteri kabinet yang mendaftar adalah caleg.
kesepuluh menteri itu dari partai demokrat sebanyak lima, yaitu menteri energi serta sumber daya manusia (esdm) jero wacik, menteri perhubungan evert erenst mangindaan, menteri hukum juga hak asasi manusia amir syamsuddin, menteri koperasi juga upaya-upaya kecil menengah (ukm) syariefuddin hasan, serta menteri pemuda dan olahraga roy suryo.
selanjutnya dua dari partai keadilan sejahtera (pks), yaitu menteri komunikasi dan informatika tifatul sembiring, dan menteri pertanian suswono, Salah satu dari partai amanat nasional (pan), yaitu menteri kehutanan zulkifli hasan serta dua dari partai kebangkitan bangsa, yakni menteri tenaga kerja dan transmigrasi muhaimin iskandar juga menteri pembangunan daerah tertinggal helmy faishal zaini.