komisi pemberantasan korupsi (kpk) sudah mengeksekusi terpidana kasus suap miranda goeltom serta memasukkan mantan deputi senior gubernur bank indonesia itu ke lembaga pemasyarakatan (lapas) wanita tangerang, rabu sore.
saat ini yang bersangkutan ditempatkan dalam blok mawar kamar 3 sekamar dengan narapidana kasus perbankan, tutur direktur infokom ditjen pemasyarakatan kementerian hukum dan ham ayub suratman pada jakarta, rabu.
kamar tersebut seharusnya untuk Salah satu pihak, tapi karena sudah kelebihan kapasitas, oleh karenanya kamar yang seharusnya dihuni untuk Salah satu orang, saat ini dimanfaatkan untuk dua pihak, ujarnya.
selanjutnya dan bersangkutan mengikuti situs masa pengenalan lingkungan (mapenaling) di sedikitnya Satu minggu, kata ayub.
Informasi Lainnya:
miranda berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) terbukti secara sah juga meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp).
atas putusan ini, miranda mengajukan banding namun pengadilan tinggi tipikor pada pt dki jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama itu.
kasus suap cek pelawat ini telah mengantarkan setidaknya 25 anggota dpr jangka waktu 1999-2004 menjadi penghuni properti tahanan.
pengadilan mengatakan kiranya miranda terbukti menyuap 25 anggota dpr jangka waktu 1999-2004 tersebut dengan santunan nunun nurbaeti yang telah divonis 2,5 tahun.