Terdakwa: putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta dinilai tebang pilih

keputusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yogyakarta terhadap 32 anggota dprd gunung kidul periode 2004-2009 dinilai tebang pilih, serta tidak adil.

seorang terdakwa jumlah korupsi tunjangan kesejahteraan umum anggota dprd gunung kidul kurun waktu kurun waktu 2004-2009 ternalem di gunung kidul, jumat, menyampaikan vonis antara Satu tahun hingga 1,5 tahun pada 32 mantan anggota dprd gunung kidul tersebut, adalah bentuk ketidakadilan hukum.

jangan hingga hukum dalam indonesia tebang pilih, katanya.

menurut dia, keputusan majelis hakim tidak adil, karena tidak berbagai anggota dewan dijatuhi hukuman. tunjangan kesejahteraan publik tersebut telah dianggarkan pada 2004, dalam empat bulan.

Informasi Lainnya:

anggota dprd diy nonaktif ini mengatakan anggota dprd gunung kidul periode 2004-2009 itu serta masih menerima tunjangan yang sama dalam empat bulan, yaitu september hingga desember. mereka dilantik adalah anggota dewan pada 11 agustus 2004.

besaran tunjangan yang diterima anggota dprd periode ini mencapai jutaan rupiah semua bulannya, katanya.

ternalem mengatakan alasan jaksa dan tak memproses dengan hukum terhadap 23 anggota dprd kurun waktu 1999-2004 sebab alasan telah membayarkan lagi uang kepada negara, merupakan suatu kebohongan.

salah Salah satu daripada 23 anggota dewan yang tak terseret hukum tersebut tak diproses, biarpun masih membayarkan lagi biaya selama 8 februari lalu, ujarnya.

kasi pidsus kejari wonosari, gunung kidul, sigit kristanto menyampaikan, dalam amar putusan majelis hakim tipikor yogyakarta yang menyebutkan nama mantan bupati gunungkidul almarhum yoetikno, serta sekda sugito dijadikan ketua tim anggaran penghasilan daerah (tapd) saat itu ikut terlibat.

bahkan 23 mantan anggota dewan yang lepas dari yang dituntut hukum dan disebut terlibat di korupsi, tutur dia mau menjadi acuan supaya menindaklanjuti pengembangan angka korupsi tunjangan dprd yang menyeret 32 mantan anggota dewan tersebut adalah terpidana, dengan hukuman bervariasi antara Satu hingga 1,5 tahun. kami pasti hendak menindaklanjuti, tapi baru menanti salinan, ujarnya.

ia menyampaikan pada perkara persentasi korupsi tersebut ke 23 orang tersebut memang tidak ikut dibuat tersangka. karena, mereka kooperatif, karena segera mengembalikan tidak salah waktu ketika adalah temuan badan pemeriksaan keuangan (bpk).

mereka, dalam keuntungan ini 32 orang yang divonis selama pengadilan tipikor memang sudah membayarkan lagi, ternyata telah melampaui batas waktu yang ditetapkan, hingga diproses hukum, ujarnya.

sigit mengatakan kenapa pengambil keputusan yakni bupati dan sekda tak ikut ditentukan untuk tersangka, sebab kejaksaan belum menyaksikan niatnya.

mengenai putusan hakim terhadap 32 mantan anggota dewan itu, kejaksaan mengaku baru pikir-pikir. jika kaum terdakwa yang sudah diputus bersalah mengajukan banding, sudah tentu kejaksaan wajib memenuhi, katanya.